Ada ‘Sesuatu’ di Balik Pencurian Pulsa

Jakarta - Sikap lembek Menkominfo Tifatul Sembiring terkait kasus pencurian pulsa pelanggan oleh perusahaan penyedia konten dan layanan telekomunikasi, mulai dicurigai. Anggota Komisi I DPR Tjahjo Kumolo meminta kepolisian mengusut tuntas kasus pencurian pulsa itu, sampai menemukan siapa yang bermain di balik itu.

“Kepolisian mengusut pencurian pulsa yang diduga merugikan konsumen ratusan miliar rupiah. Tidak tegas dan kerasnya Menkominfo, bisa jadi mereka dapat ‘kick back’ dari praktik curang itu,” ujar Tjahjo di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2011).

Menurut alumnus Fakultas Hukum Undip ini, pencurian pulsa itu bisa diproses dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Kata ‘mengambil barang orang lain’ dalam pasal 362 KUHP sudah diperluas tafsirannya,” ujarnya.

“Tidak hanya mengambil secara ‘fisik’. Dalam yurisprudensi hukum pidana ‘pencurian aliran listrik’ dengan menyambungkan kawat dari tiang listrik ke rumah kita, dia dianggap mencuri. Analogi pencurian pulsa bisa digunakan,” jelasnya.

Bahkan, Sekjen DPP PDI Perjuangan itu, menilai, tindakan tersebut murni kriminal. “Operator provider bisa diusut secara pidana dan pemerintah wajib memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat. Tidak boleh diam saja karena ini tugas pemerintah,” ujarnya.

Sumber>>

Pencarian ke tulisan ini:

pencurian pulsa,pasal pencurian pulsa,hukum pencurian pulsa,HUKUM PENCURIAN,Hukum Pidana pencurian,Kuhp pencurian,tentang pencurian pulsa,yurisprudensi pencurian listrik,pencuri pulsa,solusi pencurian pulsa,skripsi pencurian listrik di tinjau hukum pidana,pasal pencurian,tifatul sembiring tentan perampokan pulsa,kebijakan untuk mengatasi kasus pencurian pulsa,kasus hukum pidana pencurian,kasus pencurian 362,yurisprudensi tentang pencurian listrik,pasal kuhp pencurian,apa itu pencurian pulsa?,di balik pencurian pulsa,pencurian pulsa dalam hukum pidana,pencurian pulsa bisnis server pulsa,pencurian pulsa dilihat dari pasal-pasal hukum,pencurian pulsa com,pencurian pulsa dari presfektif hukum pidana,pencurian pulsa dalam perspektif hukum pidana,pencurian pulsa listrik,pencurian pulsa ditinjau dari kuhp,pencurian pasal 362,pasal tentang pencurian pulsa,pasal terkait pencurian pulsa,pasal yang dipakai dalam pencurian pulsa,pasal yang dipakai untuk pencurian pulsa,pasal-pasal pencurian pulsa,pasal-pasal pidana tentang pencurian,pencurian aliran listrik ditinjau dari hukum pidana,pencurian dan pandangan masyarakat,pencurian humuk pidana,pencurian kuhp,pencurian listrik kuhp,pasal tentang pencurian,Pencurian pulsa menurut hukum,pencurian pulsa menurut pasal 362 kuhp,teori hukum pencurian pulsa,tifatul sembiring di balik pencurian pulsa,tindakan pemerintah povider perlindungan konsumen,tindakan pemerintah untuk menangani kasus pencurian pulsa,www mencur pulsa com,yurisprudensi hukum perlindungan konsumen,yurisprudensi hukum pidana,yurisprudensi kasus pencurian,yurisprudensi listrik,yurisprudensi tentang listrik,yurisprudensi tentang pencurian aliran listrik,YUrisprudensi Tentang pencurian barang,hukum pidana pencurian pulsa,solusi untuk kasus pencurian pulsa,pencurian pulsa oleh pengusaha,pidana kasus pencurian pulsa,pidana pencurian pulsa,proses pidana kasus perampokan,pulsa adalah pencurian,respon pada pencurian pulsa,solusi atas pencurian pulsa,solusi hukum kasus pencurian pulsa,solusi kasus pencurian pulsa,solusi kasus pencurian pulsa telkomsel,solusi menkominfo pencurian pulsa,solusi pencurian,perampokan pasal,apakah kasus sedot pulsa telkomsel sudah diproses oleh hukum,kass pen curian bank,kasus dalam pasal 362 kuhp,kasus hukum pidana perampokan,kasus n solusi perlindungan konsumen 2011,kasus pasal 362 kuhp,kasus pencurian dalam pasal 362 KUHP,kasus pencurian dan pasal yang terkait,kasus pencurian kuhp,kasus pencurian pasal 362 kuhp,kasus pencurian pasal 362 polisi,kasus pencurian pulsa dalam hukum pidana,kasus pencurian pulsa dan solusinya,jalan keluar dari kasus pencurian pulsa,hukum tentang pencurian pulsa,berita hukum pidana pencurian,berita hukum pidana tentang perampokan,berita pidana pencurian,bunyi pasal 363,di balik kasus pencurian pulsa,hard cluster telkomsel,hukum pencuri pulsa,hukum pencurian dalam kuhp,hukum pidana kalau mencuri listrik wilayah jakarta,hukum pidana perampokan,hukum pidana tentang pencurian,Hukum pidana tentang pencurian arus listrik,kasus pencurian pulsa ditinjau dari hukum,kasus pencurian pulsa elektronik,kasus pencurian pulsa menurut menkominfo
Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Blogplay
  • Ping.fm
  • RSS
  • Twitter

Related posts:

  1. Kebijakan Hard Cluster Ancam Pengusaha Server Pulsa
  2. Pulsa Murah, Bergaransi Uang Kembali.!
  3. Pulsa Murah :: Mengenal Otsypulsa ::

This entry was posted on Monday, October 10th, 2011 at 5:20 am and is filed under NEWS. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

2 Responses to “Ada ‘Sesuatu’ di Balik Pencurian Pulsa”

  1. alem maulana Says:

    kehilangan pulsa saat membuka pesan 4550 rupiah

  2. Pulsa Elektrik Says:

    kasus ini mesti diselesaikan dengan fair.. biar konsumen menjadi tenang..

 

Leave a Reply

 


Ada ‘Sesuatu’ di Balik Pencurian Pulsa